Brilio.net - Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini makin banyak guru yang berurusan dengan polisi. Hal itu terjadi tak lain lantaran ada permasalahan dengan siswa maupun orang tua siswa. Tak ayal jika timbul banyak pergolakan dalam tubuh persatuan guru Indonesia. Ketidakleluasaan saat mengajar lalu menjadi perhatian yang harus dipikirkan. Sejak banyak kasus ini, seolah-olah ruang antara hak dan kewajiban guru jadi tabu.

Sebuah gerakan pun diinisiasi untuk melindungi guru dalam ruang pendidikan. Salah satunya yakni mendorong adanya UU Perlindungan Guru. Apa yang akan disuarakan?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan kesiapannya untuk mendukung wacana pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru jika dianggap perlu demi mengurangi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Menurutnya, sebenarnya pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur perlindungan guru melalui enam ayat yang mencakup aspek kerja, profesi, serta keamanan mereka, lengkap dengan aturan turunannya sebagai payung hukum.

“Jadi begini, di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sudah ada penjelasan—kalau tidak salah, ada enam ayat yang membahas perlindungan guru. Tapi kalau dirasa masih perlu, ya nanti bisa diajukan,” ujar Mu'ti dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk mendukung pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru jika ada kelompok masyarakat yang merasa hal tersebut masih dibutuhkan.

wacana UU Perlindungan Guru © kemendikbud.go.id

foto: kemendikbud.go.id

Senada dengan itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian turut menyampaikan kesiapannya menerima usulan dari masyarakat atau pemerintah terkait RUU Perlindungan Guru.

Namun, Hetifah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru memasukkan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang dapat menyertakan beberapa isu terkait guru dan dosen.

“Di DPR, kami selalu terbuka terhadap masukan dari pemerintah dan masyarakat. Tapi, untuk sekarang, yang sudah secara resmi diajukan untuk revisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya bisa saja ada integrasi beberapa hal yang menyangkut guru dan dosen,” tutur Hetifah.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sosialisasi aturan yang sudah ada agar para guru paham dan dapat memanfaatkan payung hukum tersebut jika menghadapi kriminalisasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam acara yang sama, memberikan dorongan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Guru, agar guru dapat mengajar dengan tenang dan tetap disiplin.

“Jangan sampai Undang-Undang Perlindungan Anak dijadikan alat untuk melawan guru. Mungkin ini perlu kita dorong bersama, Pak Menteri, agar ada Undang-Undang Perlindungan Guru,” ujar Gibran dengan tegas.