Brilio.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Atas putusan tersebut, Pegi akhirnya dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. Momen tersebut lantas menjadi suka cita baik bagi kuasa hukum, keluarga, dan juga Pegi sendiri.

Namun, Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina mengatakan, bahwa sebaiknya tidak merayakan kemenangan dalam sidang praperadilan. Pasalnya, Pegi setiawan belum sepenuhnya bebas dan masih bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.

"Pegi bebas, memang benar Pegi bebas. Tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan itu hanya soal teknis, prosedural hukum acara," kata Hotman paris dilansir brilio.net dari Instagram @hotmanparisofficial, pada Rabu (10/7).

hotman paris sebut pegi bisa jadi tersangka kembali berbagai sumber

foto: Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman menjelaskan bahwa menurut hakim PN Bandung, Pegi bisa dibebaskan karena ada kecacatan prosedur, yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka. Cacat prosedur tersebut berupa Pegi yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambung pengacara kondang itu.

Karena itu Hotman berpendapat bahwa Pegi Setiawan bisa diperiksa kembali, dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar, yaitu memanggilnya sebagai saksi. Bila keterangannya cukup kuat mengindikasi bahwa Pegi adalah pelaku, penyidik bisa kembali menetapkannya sebagai tersangka.

hotman paris sebut pegi bisa jadi tersangka kembali berbagai sumber

foto: YouTube/Pengacara Toni

"Kemungkinan pertama, penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar. Yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka," ungkap Hotman.

Bahkan, tidak perlu waktu lama. Menurut Hotman hal tersebut bisa saja dilakukan dalam hitungan hari. Apa yang dijelaskan oleh Hotman ini sesuai dengan prosedur menurut hukum acara.

"Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” imbuhnya.

Maksud Hotman menyampaikan kemungkinan ini bukan untuk menakut-nakuti Pegi, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Baginya masih ada kemungkinan Pegi kembali ditetapkan sebagai tersangka.

hotman paris sebut pegi bisa jadi tersangka kembali berbagai sumber

foto: YouTube/Pengacara Toni

"Jadi, masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara. Ada kemungkinan, ada kemungkinan ya, bebas hanya sebentar. Habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," tutur Hotman.

Meski demikian, Pegi juga bisa dinyatakan bebas dengan permanen. Hal tersebut dilakukan dengan kemungkinan jika pihak polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kemungkinan kedua, bisa-bisa pimpinan polri ini mengatakan, ya udah kasus ini nggak usah dilanjutin. Bisa aja (Pegi bebas)" pungkas Hotman.