Brilio.net - Siswa kelas XI Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Purwakarta berinisial AN (16) harus menerima sanksi berat atas apa yang ia lakukan. AN diketahui melanggar peraturan dengan selalu mengendarai mobil ke sekolah, AN harus menerima sanksi dikeluarkan dari sekolahnya.

Tindakan tersebut berdasar peraturan yang dibuat oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.  Pemecatan itu dilakukan setelah ada pihak warga sekitar yang melaporkan AN ke SMS Center Kabupaten Purwakarta.

siswa Purwakarta dipecat © 2016 brilio.net



Sebelumnya, Bupati Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa. Warga Purwakarta pun dapat secara aktif melaporkan siswa yang melanggar dengan melalui SMS center 08121297775. Tak segan-segan, sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan alias pengeluaran dari sekolah yang bersangkutan.

Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta Ema Sukmasih sudah beberapa kali melayangkan teguran kepada AN untuk tak lagi mengendarai mobil ke sekolah. Tapi kenyataannya teguran itu tak pernah dipedulikan. AN tetap saja melanggar Surat Edaran Bupati Purwakarta yang melarang siswa mengendarai mobil ke sekolah.

"Poin pelanggaran AN sudah cukup banyak, kami sudah menegurnya beberapa kali. Tetapi masih diulangi juga, terlebih setiap hari pacar AN yang juga alumni SMA 3 Purwakarta suka menjemput ke sini. Kalau dijemput oleh orang tua sih tidak masalah,” ungkap Ema Sukmasih seperti dilansir Brilio.net dari situs resmi Kabupaten Purwakarta, Jumat (12/8).

Tindakan koordinasi dengan pihak sekolah langsung dilakukan Bupati Dedi Mulyadi setelah mendapatkan laporan SMS Center dari warga di sekitar sekolah. Meski dipecat, bukan berarti AN langsung putus sekolah. Dedi mengarahkan AN untuk pindah sekolah ke SMAN 1 Bungursari, Purwakarta, sekolah yang tak jauh dari rumahnya yang juga berada di Kecamatan Bungursari.

"Anak ini nanti sekolahnya di SMA dekat rumahnya saja, selain dekat, bisa jalan kaki, uang bensinnya kan bisa ditabung," kata Dedi Mulyadi.

Seperti yang diketahui, Kabupaten Purwakarta benar-benar menjalankan ketat Surat Edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora perihal larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tak segan untuk mencopot jabatan kepala sekolah yang tak menegakkan aturan itu. tak hanya pihak sekolah, masyarakat juga bisa ikut aktif untuk memantau para siswa agar tak mengendarai motor atau mobil saat berangkat ke sekolah.

Razia terhadap siswa sekolah yang masih mengendarai kendaraan bermotor pun terus dilakukan oleh Kepolisian setempat. Hal ini sebagai tindakan atas kasus meninggalnya siswa SD karena tertabrak motor yang dibawa siswa SMK beberapa waktu lalu di Purwakarta.