Brilio.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku telah menerima sebanyak 160 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah Ibu Kota yang terjadi pada hari pencoblosan 17 April hingga pascapemungutan suara.

"Kami menerima 160 laporan dugaan pelanggaran pada hari 'H' pencoblosan, dan pada tanggal 18 (April)," kata Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi, seperti dikutip brilio.net dari Antara, Sabtu (20/4).

Menurut Puadi, jenis dugaan pelanggaran itu seperti surat suara yang habis, kekurangan surat suara, pengawas yang ingin mengawasi TPS tapi tidak diizinkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga laporan adanya politik uang.

"Ada juga KPPS meminta kepada pemilih menandatangani surat suara yang seharusnya ditandatangani ketua KPPS. Nah, ini sama pemilih," ujarnya.

Saat ini, Bawaslu DKI tengah mendalami serta mengkaji ratusan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran administratif mau pun pidana Pemilu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindaklanjut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Salah satu rekomendasi yang bisa saja diusulkan Bawaslu yakni pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, terdapat 19 wilayah yang berpotensi melakukan PSU.

Ia mencontohkan, di TPS 121 Cakung, surat suara ditandatangani oleh pemilih. Padahal berdasarkan aturan, surat suara harus ditendatangani oleh ketua KPPS.

"Tapi di Cakung, ketua KPPS-nya memberikan kesempatan kepada pemilih (menandatangani surat suara), itu adalah potensi PSU. Ini potensi bukan rekomendasi ya," imbuh Puadi.