Brilio.net - Sempat viral pada tahun 2016, penganiayaan tenaga kerja wanita (TKW) oleh majikannya sendiri dan jadi perhatian masyarakat. Pelakunya, Rozita Mohamad Ali secara brutal menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Suyanti asal Sumatera utara dengan pisau, pengepel lantai, setrika, dan gantungan baju.

Tapi setelah proses pengadilan berlaku, pelaku malah bebas dari hukuman penjara setelah membayar RM 20.000 atau sekira Rp 70-an juta sebagai jaminan berkelakuan baik.

majikan siksa TKI suyanti  2018 brilio.net

foto: Twitter/@twitmsian


Dilansir brilio.net dari Antara, Sabtu (17/3), pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad mengatakan kliennya sudah menyadari kesalahannya. "Klien saya telah bertobat tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Rozita sendiri didakwa dengan Pasal 326 KUHP 'menyebabkan luka yang menyakitkan' dengan senjata berbahaya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tapi hakim yang menanggani persidangan ini, Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memvonis Rozita untuk membayar Rp 70-an juta sebagai jaminan berkelakuan baik selama lima tahun ke depan.

majikan siksa TKI suyanti  2018 brilio.net

foto: malaysiagazette.com


Jaksa penuntut umum Suloshani sendiri masih mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dilansir brilio.net dari The Sun Daily Malaysia, jaksa mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak mewakili rasa keadilan. Dia beralasan keputusan ini bisa memperburuk hubungan antara Indonesia dan Malaysia karena sudah viral di media sosial.