Brilio.net - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus sianida dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, (18/8). Ia akhirnya bisa menghirup udara segar usai terpenjara di lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 2016. Jessica dihukum usai dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Meski demikian, ia mengaku sudah ikhlas walau harus mendekam di balik jeruji besi penjara kurang lebih 8,5 tahun lamanya. Jessica bahkan telah memaafkan pihak-pihak yang telah menjebloskannya ke penjara. Dalam pernyataannya, Jessica mengakui bahwa di awal kasusnya, ia merasakan kesedihan yang mendalam.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," kata dia dikutip brilio.net dari merdeka.com pada Senin (19/8).

Jesicca Wongso tegaskan tak ada rasa benci  liputan 6

foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius

Selain memaafkan, ia juga mengaku tidak menyimpan kebencian terhadap siapapun. Setelah menjalani hukuman sejak 2016, Jessica menyatakan bahwa kini dirinya merasa lebih lega dalam menghadapi hidup. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada dendam atau perasaan negatif dalam dirinya.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani," ujar Jessica

"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," tambahnya.

Jesicca Wongso tegaskan tak ada rasa benci  liputan 6

foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jessica Kumala Wongso mengungkapkan harapannya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas bersyarat. Meskipun belum memiliki rencana pasti, Jessica berharap bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sebelum kasus yang menjeratnya terjadi. Dengan penuh optimisme, ia berkomitmen untuk fokus pada hal-hal positif di masa depan, sejalan dengan keyakinannya yang kini sudah bebas dari perasaan negatif atau kebencian.

"Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi karena seperti yang tadi saya bilang, saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif dalam hati saya. Jadi mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi adalah hal yang positif," ujarnya.

Jesicca Wongso tegaskan tak ada rasa benci  liputan 6

foto: Liputan6.com/Helmi Afandi

Namun begitu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum karena menurut Hidayat, pihaknya tidak menemukan fakta terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" yang melibatkan kliennya.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

"Ada novum baru. Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.

Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Namun ia dinyatakan bebas bersyarat dan mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena selama menjalani masa pidana, Jessica disebut berkelakuan baik.

Selain itu, Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Terlebih, setelah ini ia bisa kembali bertemu keluarga dan teman-temannya. Ia juga mengucapkan terimakasih atas semua dukungan dari berbagai pihak.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," ujar Jessica.

"Ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya. Terima kasih untuk dukungannya semuanya, doa, support, dan segala macam hal-hal yang baik untuk saya. Itu sangat berarti yang membuat saya kuat untuk selamanya," pungkasnya.