Brilio.net - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat bernomor 68661-1.858.8 yang dikeluarkan pada Jumat (27/10) itu ditujukan kepada PT Grand Ancol Hotel. Izin operasionalisasi hotel dan griya pijat Alexis Jakarta Utara sudah habis per akhir Agustus 2017 dan telah diajukan pada September 2017. Surat ini merupakan tanggapan atas pengajuan usaha tersebut di atas pada.

Dengan ini, Anies Baswedan menyatakan bahwa semua kegiatan di Alexis ilegal. Namun Kepala DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi menyebutkan, selama masa pengajuan perpanjangan September lalu hingga diterbitkannya surat penolakan perpanjangan izin tidaklah ilegal, sebab masih dalam proses pengajuan izin.

Kondisi Alexis   2017 merdeka.com

Pada Senin (30/10) malam, beberapa petugas keamanan masih berjaga di pintu masuk. Sesekali mereka keliling area hotel dan perkantoran di wilayah ini. Beberapa taksi juga masih tampak terparkir di halaman hotel. Juga para tamu hotel yang keluar masuk hotel.

Seperti dikutip dari merdeka.com, papan nama Alexis kini telah ditutup dengan kain hitam. Papan bilboardnya pun telah ditutup dengan lakban hitam.

Alasan spesifik penghentian izin operasional ini disampaikan Anies Baswedan pada apel pembubaran pasukan pengamanan Pilkada DKI di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Anies menyampaikan bahwa penutupan ini berkaitan dengan perihal menjaga moral masyarakat.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies, Selasa (31/10).

"Masa (Alexis) ini fotonya kita tunjukin? Bagaimana coba? Karena itu kita sampaikan ada bukti-buktinya semua, itu menjadi bagian dari pertimbangan," tambah Anies.