Brilio.net - Polemik Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih terus berlanjut. Hingga kini, RUU PKS belum juga disahkan oleh DPR. Padahal kondisi darurat kekerasan seksual telah dibahas sejak 2012.

Akibatnya, banyak pihak akhirnya turun ke jalan mendesak agar DPR agar segera mengesahkannya. Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang menilai RUU PKS bisa menyelamatkan terhadap kekerasan seksual, namun ada pula yang masih kontra dan menolak pengesahannya.

Dilansir dari merdeka.com, berikut poin yang masih jadi perdebatan dan belum disepakati anggota DPR, Rabu (25/9).

1. Perdebatan judul.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyebut, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS masih menjadi perdebatan terkait judul yang ditulis. DPR masih mencermati betul RUU itu.

"Judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual, ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya," kata Ace seperti dikutip dari merdeka.com.

Panja DPR belum menemukan titik temu untuk membahas kelanjutan dari RUU P-KS tersebut. Menurut politikus Partai Golkar itu, DPR periode sekarang sedang berusaha menyelesaikan UU PKS dalam menit-menit terakhir.

"Tetapi kami berharap bahwa pembahasan UU P-KS ini harus terus dilakukan, walaupun waktunya yang sangat-sangat terbatas. Selagi kita masih bisa mengerjakan dengan cepat, kita kerjakan, kita bahas ya," ujarnya.

2. Definisi kekerasan seksual.

Kemudian yang masih menjadi perdebatan yakni terkait definisi kekerasan seksual. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan definisi terkait kekerasan seksual masih memiliki makna ganda.

"Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah elemen masyarakat masih menolak definisi yang ada.

"Jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan kontroversi tetapi upaya untuk menghilangkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak akibat dari kekerasan seksual," kata Ace.

3. Menunggu RUU KHUP rampung.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan mengatakan pengesahan RUU PKS harus menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas.

"Harus nunggu, enggak bisa enggak ditunggu. Itu enggak bisa, kalau kita sahkan nanti ya salah semua. Yang tidak salah itu hanya pencegahan dan rehabilitasi. Tapi untuk membuat orang jera dan hukuman terhadap pelaku akan berubah semua. Bubar lagi UU itu," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Saat ini, Panja masih menunggu RKUHP selesai dibahas, terutama soal pasal mengenai pencabulan, pemerkosaan, dan perzinahan. Tiga pasal itu adalah pasal induk terkait pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Induknya yang tiga ini. Kami enggak mungkin membuat ini kalau induknya selesai. Nanti semua yang kita putuskan akan bubar, sekalipun ini UU lex specialis tapi tidak boleh bertentangan dengan UU pidananya," ungkapnya.

Pihaknya akan menyesuaikan dengan RUU KUHP terkait pasal-pasal induk tersebut. Sementara, enam pasal lainnya yang tak terkait KUHP hanyalah pelengkap dari tiga pasal induk.

Enam poin pasal itu di antaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.