Brilio.net - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh siswa berinisial MA (15) dan ayahnya Adnan Achmad terhadap guru bernama Dasrul di SMKN 2 Makassar memang menyita perhatian publik. Pihak sekolah, siswa hingga masyarakat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan keduanya. Lebih jauh, kasus tersebut juga menambah panjang peristiwa naas guru yang harus berurusan dengan orang tua siswa hingga diproses hukum.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa pernah terjadi di Sidoarjo dan Bantaeng Sulawesi Selatan. Pertanyaanya adalah, guru memukul murid itu melanggar undang-undang dan pantas dipidana? Undang-undang yang kerap jadi senjata untuk menjerat guru adalah Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

guru makasar dianiaya  2016 brilio.net



Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Professor Muzakir mengatakan UU Perlindungan Anak yang kerap dijadikan senjata tersebut memang agak kaku."Seharusnya dilihat dulu maksud dan tujuan guru memukul itu apa," kata Muzakir ketika dihubungi Brilio.net, Jumat (12/8). Muzakir menjelaskan jika memukul tersebut bertujuan penganiyaan maka bisa digolongkan ke tindak pidana. Namun jika bertujuan untuk mendidik, seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan."Nggak perlu ke pengadilan, ada dewan guru di sekolah yang bisa menyelesaikan hal itu," kata dia

Muzakir menjelaskan maraknya guru dipidana, seharusnya ditelaah lebih dahulu kasus per kasus. "Kalau undang-undang ditafsirkan saklek itu bisa jadi bumerang bagi guru," ujarnya. Orangtua, kata Muzakir, seharusnya juga bisa mengontrol emosi dan lebih bijaksana ketika anaknya mengalami kekerasan di sekolah. Kekhawatiran yang muncul jika aduan anak ditelan mentah-mentah, adalah anak-anak tersebut bisa di atas angin. "Imbasnya tentu tidak baik bagi guru dan murid," ujar Guru besar Fakultas Hukum UII ini.

Sebagai informasi undang-undang yang kerap dipakai untuk menjerat guru yang melakukan pemukulan terhadap siswa yaitu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sementara itu secara umum tindakan penganiyaan bisa dijerat pasal 352 ayat 1 KUHP yang berbunyi :

Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Selain itu ada juga pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang lengkapnya berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.