Brilio.net - Media sosial digemparkan dengan pernyataan salah satu anggota KPAI yang menyebut jika perempuan bisa hamil saat berenang bersama laki-laki. Pernyataan ini pun menjadi buah bibir warganet di dunia maya. Bahkan menjadi trending di media sosial Twitter. Tak sedikit warganet yang bertanya-tanya terkait kebenaran pernyataan tersebut.

Melansir dari ANTARA, Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan, kehamilan pada perempuan dapat terjadi jika terpenuhinya sejumlah kondisi, termasuk kualitas sperma, mutu ovum, dan yang menjadi komponen penting terjadinya pembuahan adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.

Dengan begitu, kata Nazar, tidak mungkin perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang ketika ada lelaki ikut berenang di kolam itu.

"Kenyataannya tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan," ujarnya seperti dikutip brilio.net dari ANTARA, Minggu (23/2).

Nazar menuturkan ada kondisi yang membuat pembuahan itu bisa terjadi mulai dari mutu sperma dengan kondisi sangat prima, keadaan sel telur di ovum yang baik serta media atau suasana yang membantu terjadinya pembuahan yang hanya ada dalam organ reproduksi perempuan.

"Yang lebih menentukan lagi pembuahan itu kan dalam kondisi yang spesial dalam organ reproduktif yang harusnya 'favourable'," tuturnya.

<img style=

foto: pixabay.com

Nazar menganalogikan proses pembuahan dapat terjadi dengan proses pertandingan futsal yang berhasil mencetak gol.

Secara normal, orang bermain futsal di lapangan futsal, sementara jika bermain di kolam renang akan muncul pertanyaan bisa tidak bermain futsal di tempat itu. Kalau jawabannya 'bisa saja', pertanyaan yang muncul kemudian adalah bisa tidak bermain futsal dengan baik dan maksimal untuk mencetak gol di kolam renang.

"Bisa tidak kalau di luar tempat yang normal dan lapangan yang khusus untuk bermain futsal dengan ukuran lapangan tertentu jumlah (pemain) tertentu, dia leluasa bergerak katakanlah dalam lima menit rata-rata membuat gol. Sekarang di dalam air itu bisa tidak dia buat gol?

Kalau pun bisa, saya katakan sekali dalam lima menit bisa membuat gol (di lapangan khusus bermain futsal), nah kalau di air bisa tidak terjadi gol jangan-jangan lima jam baru bisa gol. Itu juga belum tentu. Kemudian berapa energi atau kinerja yang dibutuhkan untuk bermain di situ sedangkan kondisi orang bermain itu adalah yang cocok bermain di lapangan bukan di kolam renang," ujarnya.

Demikian juga dengan pembuahan sel telur oleh sel sperma sehingga menyebabkan kehamilan perempuan dapat terjadi jika semua kondisi terpenuhi, terutama "suasana" dalam organ reproduksi perempuan. Sementara air kolam renang tidak bisa menggantikan "suasana" atau media" yang bisa menyebabkan pembuahan terjadi.

"Tuhan menciptakan yang normal itu adalah suasana terjadi pembuahan dalam organ reproduksi wanita. Selain kualitas sperma dan ovum, suasana itu sangat penting," ujarnya.

<img style=

foto: liputan6.com

Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty menjadi polemik. Dia mengingatkan kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang karena bisa hamil. Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.

Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan. "Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.