Brilio.net - Prabowo Subianto dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Pelaporan ini dilakukan oleh seorang warga bernama DR Suriyanto. Laporan terhadap Prabowo ini bersama-sama dengan laporan terhadap Eggi Sudjana atas dugaan kasus yang sama.

Laporan ini pun telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat SPDP terhadap Prabowo ini pun beredar luas di media sosial.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto. SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," demikian isi surat SPDP yang beredar di media sosial tersebut.

Dikutip dari Antara, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo. Surat itu pihaknya terima pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. "Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata dia. Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dengan tuduhan makar. "Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini. Ia menambahkan Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.