Brilio.net - Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong kini naik ke kejaksaan. Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam ke Kejati Jawa Barat. Pelimpahan perkara ini dilakukan pada Kamis (20/6). Berkas selanjutnya akan diperiksa kelengkapannya sebelum memasuki masa persidangan.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho sebagai Kadiv Humas Polri di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon Berbagai sumber

foto: YouTube/MerdekaDotCom

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (20/6), Sandi menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan dianggap sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," tutur Sandi.

Penyerahan dokumen Pegi Setiawan ke kejaksaan ini sekaligus menegaskan dari pihak kepolisian bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan yang tepat, bukannya asal tangkap seperti yang telah dituduhkan publik sebelumnya. Polri mengambil kesimpulan, bahwa Pegi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan. Untuk itu, Polri percaya diri menyerahkan kesimpulannya kepada Kejaksaan.

“Tentu saja, apa yang disampaikan penyidik, sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan,” ungkap Sandi.

Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon Berbagai sumber

foto: liputan6.com

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan, jenderal polisi bintang dua tersebut juga menyerahkan bukti foto keluarga Pegi Setiawan. Menurut keterangannya saat berbicara di acara Satu Meja, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut foto tersebut menjadi salah satu bukti kuat yang menegaskan bahwa polri tak asal-asalan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Meski telah dilimpahkan, lanjut Sandi, nantinya Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi terbaru atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” tandas Sandi dalam keterangannya dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (20/6).