Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengajukan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025. Usulan terbaru ini menunjukkan penurunan dari angka sebelumnya, yakni dari Rp 93,3 juta menjadi Rp 89,66 juta. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, biaya yang diusulkan adalah sebesar Rp 89.666.469,26.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00, kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (6/1).

Untuk rincian penggunaan anggaran per jemaah, Kemenag mengalokasikan Rp 50.610.854,53 untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Rp 39.055.614,74 untuk biaya di dalam negeri. Penurunan biaya ini tetap mempertimbangkan nilai tukar Dolar Amerika yang dipatok pada Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.

Biaya yang dibebankan kepada jemaah haji juga mengalami penurunan menjadi Rp 55.593.201,57, yang merupakan sekitar 61 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat dari biaya haji ditetapkan sebesar Rp 34.073.267,69. Kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2025 tetap sama, yaitu 221 ribu orang, dengan kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang.

Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat, rinci Nasaruddin.

Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,38 juta, yang juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar. Dari total tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji adalah Rp 65.372.779,49, atau 70 persen dari total BPIH, dengan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5.

Kementerian Agama juga menegaskan tidak akan ada pengalihan kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i, yang memastikan bahwa setiap penyalahgunaan aturan di tahun sebelumnya akan diperbaiki agar tidak terulang di tahun ini.

Dengan semua perubahan ini, Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.