Brilio.net - Keberadaan rokok elektrik disinyalir rawan disalahgunakan pengguna narkoba. Selama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik.

"Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektrik," kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir dalam diskusi kelompok terfokus yang diadakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (25/6).

Menurut Mufti, rokok elektrik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba. BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektrik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. "Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektrik," tuturnya.

Meskipun temuan rokok elektrik yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang biasa. "Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," katanya. Karena itu, Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektrik dilegalkan.

Dalam diskusi tersebut, Pelaksana Harian Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BNN Reri Indriani mengatakan rokok elektrik menimbulkan dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat bagi kesehatan masyarakat.