Brilio.net - Pesta demokrasi segara dilaksanakan pada 17 April mendatang. Dalam menyambut pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pemilu damai. Tidak cuma itu, masyarakat diharapkan ikut menjaga ketertiban usai pemilu.
Mengenai ketertiban usai pemilu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto melarang para peserta pemilu dan kubu pasangan calon untuk melakukan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa ke jalan usai pencoblosan. Pasalnya pawai kemenangan bisa saja melanggar ketertiban umum.
"Ini (pawai kemenangan) jangan dilakukan. Aparat kepolisian telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata itu melanggar Undang-Undang menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," kata Wiranto seperti dilansir brilio.net dari Antara, Senin (15/4).
Wiranto juga menyatakan ada empat syarat agar bisa memobilisasi massa. Syarat tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada 4 syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," ujarnya.
Wiranto menyarankan opsi lain untuk merayakan kemenangan. Menurut Wiranto, lebih baik masyarakat menggelar syukuran.
"Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh," kata dia.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian juga mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa. Polisi juga tidak akan memberi izin untuk melakukan mobilisasi massa.
"Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak akan memberikan izin," ujar Tito.
Tito mengatakan bahwa upaya menyampaikan pendapat termasuk perayaan kemenangan sudah diatur dalam undang-undang. Bentuk perayaan kemenangan dengan aksi pawai, syukuran atau mobilisasi massa dilarang karena dapat memprovokasi pihak lain.
"Dari Polri berlandaskan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan. Karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya," tutup Tito.
Recommended By Editor
- Ini gaji Jokowi maupun Prabowo jika salah satu terpilih presiden
- Potret Ma'ruf Amin nikmati masa tenang beraktivitas tanpa sarung
- Warga di kota ini diberi Rp 1 juta jika temukan politik uang
- Cukup bawa e-KTP aja, pemilih tetap bisa mencoblos tanpa C6
- 4 Ketentuan masa tenang Pemilu 2019, ada sanksi jika dilanggar