Brilio.net - Kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 masih terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka baru. Setelah sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka.

kejagung tetapkan bos sriwijaya tersangka © dream.co.id

foto: dream.co.id

“Tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir dari liputan6.com, Minggu (28/4).

Selain HL, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi merinci, ada empat tersangka lain yakni, Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, dan Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Selain itu, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Kuntadi, pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebelumnya yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu. “Benar, HL memang pernah kita periksa,” jelasnya.