Brilio.net - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI. Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksitermasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Produk tabungan yang mengalami perubahan tersebut adalah Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio.
foto: BRI
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id, imbuh Hendy.
Recommended By Editor
- Manfaatkan KUR, Warung Soeka sukses kembangkan usaha jadi bakery favorit di Sumenep
- Buka tabungan lewat digital CS BRI bisa dapat kopi kekinian gratis, ini caranya
- Volume transaksi capai lebih dari dua ribu triliun rupiah, ini deretan fakta menarik BRImo
- Tingkatkan mutu pendidikan di daerah, BRI ajak guru Banyuwangi latihan numerasi metode gasing
- BRI peduli sungai & kehidupan, edukasi masyarakat jaga kebersihan sungai & hijaukan lingkungan