Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, baru-baru ini mengungkapkan kronologi penembakan yang melibatkan seorang pelajar SMKN 4 Semarang, GRO (17), oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Menariknya, Aipda Robig mengklarifikasi bahwa penembakan tersebut bukan untuk membubarkan tawuran, melainkan karena merasa terancam oleh sepeda motor yang dikendarai korban.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Aris menjelaskan bahwa penembakan ini bukan terkait dengan tawuran yang terjadi sebelumnya. Ia menyatakan, 'Akibat penembakan tersebut satu orang meninggal dunia.' Penjelasan ini menjadi penting untuk memahami konteks kejadian yang sebenarnya.

Aris menambahkan bahwa Aipda Robig baru saja pulang dari kantor dan saat itu bertemu dengan sepeda motor yang dikejar oleh kendaraan lain, yang membuatnya merasa terpepet. Setelah menunggu motor tersebut berputar balik, penembakan pun terjadi.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan, 'Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, sehingga terduga pelanggar jadi kena pepet.' Ini menunjukkan bahwa situasi yang mendorong penembakan cukup kompleks.

Aris juga mengonfirmasi bahwa Aipda Robig menembak sebanyak empat kali pada pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat. Saat ini, Aipda Robig sedang menunggu sidang kode etik karena terbukti melanggar aturan Kapolri terkait penggunaan senjata api.

Evaluasi oleh Kapolrestabes Semarang

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, untuk memberikan penjelasan. Irwan mengaku siap dievaluasi atas tindakan anggotanya, yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan teledor dalam menggunakan senjata api.

Ia bertanggung jawab penuh dan siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini. Irwan juga memutarkan video kronologi tawuran dan menunjukkan barang bukti yang ada. Meskipun seharusnya hari itu ada sidang kode etik terhadap pelaku penembakan, sidang tersebut ditunda karena rapat dengan Komisi III.

Dengan kejadian ini, diharapkan ada evaluasi mendalam mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.