Brilio.net - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, sekitar 25 menit di Kejari Depok. Setelah pemeriksaan selesai, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Jumat (1/2) Buni Yani menggunakan kemeja putih keluar dari Kejari Depok dengan bergaya dua jari sembari melontarkan kalimat '2019 ganti presiden'.
"Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia pun akan melakukan langkah hukum luar biasa atas kasus yang menimpanya. Dia merasa difitnah atas laporan tersebut.
"Jelas karena saya tidak merasa seperti yang dilaporkan pelapor," tegasnya. Buni Yani membantah mengedit dan menyebarkan video yang dituduhkan pelapor. "Saya tidak mengedit video," ungkapnya.
Dia bahkan berani bersumpah jika melakukan seperti yang dituduhkan berani masuk neraka. Namun jika tidak terbukti, kata dia, maka pelapor, kejaksaan dan kepolisian yang akan masuk neraka.
"Kalau saya yang mengedit video saya berani bersumpah masuk neraka abadi," pungkasnya.