Brilio.net - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY, kami naikkan status sebagai tersangka," kata Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.

"Sampai dengan hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Lanjut dia, Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE. Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara.

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot (Kotak Badja) dengan nomor laporan polisi LP/4837/X/ 2016/ Dit Reskrimsus, pada Jumat (7/10), atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui akun pribadinya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit yang memantik polemik di masyarakat.