Brilio.net - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11). Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," ujar majelis hakim Saptono seperti dikutip dari antara, Selasa (14/11).

Perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani menegaskan pihaknya akan mengajukan banding. "Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.

Adapun, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Sementara itu, Buni Yani tidak akan ditahan karena pihaknya masih akan mengajukan banding. "Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ujar hakim.