Brilio.net - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok setelah putusan hukum yang telah inkrah.

"Saya siap penuhi panggilan karena kami memang diundang ke Kejari Depok, Jawa Barat," kata Buni Yani usai bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa dirinya selama ini bukan mangkir dari panggilan kejaksaan, melainkan ingin mendapatkan penundaan eksekusi.

Hal itu, menurut dia, karena pihaknya menilai putusan MA dalam kasusnya belum jelas isinya.

"Namun, dalam perkembangannya, MA melalui juru bicaranya telah memberikan pernyataan sehingga kami hormati itu," ujarnya.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta kliennya diperlakukan sama dengan warga negara Indonesia.

Menurut dia, kalau Buni Yani dikait-kaitkan dengan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama, kliennya harus diperlakukan yang sama, khususnya tempat penahanannya.

"Kalau dikait-kaitkan dengan Ahok, lalu dieksekusi, minta juga dimasukkan ke Mako Brimob," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.