Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Berita ini membuat video sindiran dari Gibran Rakabuming dan Cak Imin saat debat cawapres 2024 kembali viral.

Nama Tom sering disebut dalam debat tersebut, terutama oleh Gibran dan Cak Imin. Sebelum pemilihan presiden, Tom bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai co-captain. Hal ini membuatnya kembali menjadi perbincangan, mengingat kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo.

Dalam debat yang berlangsung pada 21 Januari 2024, Gibran mengangkat nama Tom saat membahas lithium ferro phosphate (LFP), dengan menyatakan, "LFP, lithium ferro phosphate, tadi sudah saya bilang, itu sering digaungkan Pak Tom Lembong." Gibran menyinggung bahwa Tom sering mengkritik kebijakan hilirisasi yang diterapkan oleh pemerintahan Jokowi, yang dianggapnya tidak berorientasi pasar.

"Mungkin Gus Muhaimin juga tidak paham dengan pertanyaan yang diberikan ke saya. Mungkin itu, kan mungkin dapat sontekan dari Pak Tom Lembong, mungkin ya, " kata Gibran.

Setelah debat, video tersebut viral di media sosial, dengan banyak warganet memberikan komentar. Beberapa mengaitkan sindiran Gibran dengan penetapan Tom sebagai tersangka, dan ada yang mempertanyakan kebijakan menteri yang tidak melibatkan persetujuan presiden.

Dalam konferensi pers setelah debat, Cak Imin juga menyebut Tom, mengatakan, "Iya habis ini saya mau telepon Pak (Tom) Lembong, karena ada yang rindu rupanya," yang lagi-lagi menyindir Gibran.

Tom Lembong kini sudah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, dan mengenakan rompi pink, yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam kasus pidana khusus. Menurut peraturan, rompi pink ini digunakan untuk tahanan yang terlibat kasus tertentu di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga sedang mendalami aliran dana yang diterima Tom Lembong, dengan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Penegakan hukum ini ditegaskan bukan bagian dari politisasi, melainkan murni penegakan hukum.