Brilio.net - Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menyalurkan beberapa program bantuan untuk masyarakat. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Memahami kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menurunkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 dari pemerintah untuk karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan adalah mereka yang memiliki gaji per bulan di bawah RP 5 juta dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa tambahan gaji ini diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk para tenagakerja di Indonesia. Dengan bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Biasanya, BPJS Ketenagakerjaan untuk seorang pegawai akan didaftarkan oleh perusahaan tempat seseorang tersebut bekerja. Namun bagaimana dengan pekerja yang bukan karyawan? misalnya seorang freelancer atau pekerja lepas, seorang pedagang dan lain sebagainya yang tidak terikat secara resmi dengan perusahaan.

Tenang, kamu yang merupakan seorang pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan secara resmi, tetap bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini dengan melakukan pendaftaran mandiri.

Dilansir brilio.net dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Selasa (29/9), berikut syarat dan tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui online.

Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

 

- Syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan.

1. Surat izin usaha dari kelurahan tempat kamu membuat usaha.

2. Salinan atau fotocopy KTP.

3. Salinan atau fotocopy KK atau Kartu Keluargamu.

4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

 

- Tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya". Disana akan ada tiga pilihan, namun kamu hanya butuh memilih satu pilihan. Pilih "Individu (Pekerja BPU)".

3. Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi 4 langkah registrasi yakni Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.

4. Bila registrasi selesai, maka proses pendaftaran online pun selesai. Setelah itu, kamu hanya tinggal membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kotamu.

Setelah melakukan pendaftaran sesuai petunjuk syarat dan tata cara di atas dengan tuntas, kamu akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang, untuk memastikan kamu sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara di bawah ini.

Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan © 2020 brilio.net

foto: bantuanbpjs.com

1. Cek melalui SMS.

Untuk melakukan pengecekan melalui SMS, sebelumnya kamu harus mendaftar via SMS dengan format Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Setelah itu kirim format tersebut ke nomor 2757.

Setelah terdaftar, kamu bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. Untuk mengetahui status kepesertaanmu sekaligus saldo BPJS Ketenagakerjaanmu.

2. Cek melalui aplikasi BPJSTKU.

Untuk mendapatkan aplikasi ini, kamu dapat mengunduhnya secara gratis di PlayStore atau pun AppStore pada smartphone android atau smartphone iOS kamu.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, langkah selanjutnya kamu harus melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN dari aplikasi tersebut. Adapun syarat registrasi tersebut yaitu sebagai berikut:

1‎. Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan).
2. NIK e-KTP.
3. Tanggal lahir.
4. Nama lengkap.

Setelah registrasi selesai, kamu dapat mengetahui status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan PIN melalui aplikasi tersebut.

3. Melalui website.

Cara cek kepesertaan sekaligus saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website dapat dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila kamu belum terdaftar, berikut cara registrasi melalui website tersebut:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data pribadimu.

Apabila sudah mendaftar, kamu akan mendapatkan PIN. PIN tersebut dikirim melali email dan SMS dari nomor HP yang kamu daftarkan dalam registrasi tersebut. Setelah teregistrasi, kamu dapat melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui website dengan cara berikut:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan yang kamu butuhkan.

 

- Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan © 2020 brilio.net

foto: freepik.com

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan. Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan yang penting adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

 

Berikut manfaat jika kamu tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mendapat jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini diberikan tak terbatas biaya, sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan merupakan upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberi santunan kematian akibat kecelakaaan kerja bagi keluarga peserta. Jaminan yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.

2. Mendapat jaminan kematian.

Jaminan kmematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

3. Mendapat jaminan hari tua.

Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah yang ditanggung 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.

4. Mendapat jaminan pensiun.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya. Jaminan tersebut dikumpulkan dari penghasilan, kemudian akan diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun berupa uang tunai diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun, yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.