Brilio.net - Membayar pajak merupakan satu kewajiban bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh hukum sebagai wajib pajak dan sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dibuatlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP sendiri terbagi menjadi dua yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP pribadi ini dimiliki oleh individu sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Nah, jika seseorang memiliki sebuah usaha, maka wajib membuat dua NPWP, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan.
Dulunya NPWP dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, namun kini kamu bisa mendapatkan kartu NPWP yang sekilas mirip dengan kartu KTP. Bagi kamu yang memiliki penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha mandiri, kamu wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Maka dari itu setiap pekerja diwajibkan memiliki NPWP untuk transaksi perpajakan.
Kartu NPWP juga penting dimiliki bagi kamu yang sering melakukan transaksi besar. Misalnya kamu akan mengajukan pinjaman, biasanya pihak bank akan meminta kamu untuk melampirkan fotocopy NPWP. Dengan adanya NPWP jika terjadi kelebihan pembayaran pajak bisa segera dikembalikan. Jika terpaksa harus membayar tanpa NPWP, biaya yang ditanggung menjadi 20 persen lebih tinggi dibanding pembayaran pajak dengan NPWP.
Oleh sebab itu, banyak perusahaan yang menjadikan NPWP sebagai syarat yang wajib dimiliki bagi tiap calon karyawannya. Tak perlu repot-repot datag ke kantor pelayanan pajak. Kini, membuat NPWP bisa dilakukan secara online lewat ponsel atau komputer kamu loh.
Nah, penasaran apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana caranya? Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin (12/7), cara membuat NPWP online untuk pribadi dan badan, mudah dan praktis.
Syarat membuat NPWP pribadi.
foto: Instagram/@kppbekasiselatan
Perlu diketahui, seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap orang memiliki kewajiban ini kecuali bagi wanita yang menikah tapi tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.
Sebelum malakukan pendaftaran atau registrasi secara online, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online. Siapkan beberapa dokumen ini dalam bentuk gambar JPEG atau PDF agar mempermudah penginputan berkas.
1. Mengisi formulir yang sudah disediakan Dirjen Pajak.
2. KTP asli.
3. Bagi warga negara asing, siapkan Passpor dan KITAS atau KITAP.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Kartu NPWP sebelumnya (bagi yang sudah punya sebelumnya).
Syarat pembuatan NPWP untuk perempuan yang sudah menikah.
Bagi perempuan yang sudah menikah atau istri dan menginginkan pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.
1. Kartu NPWP suami.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat perjanjian pemisahan harta.
4. Surat keterangan kerja dari tempat kerja.
5. Formulir pendaftaran.
Syarat membuat NPWP badan.
Tak hanya NPWP pribadi, seorang yang memiliki perusahaan atau bisnis juga diwajibkan memiliki NPWP badan. Syarat pendaftaran NPWP badan terbagi menjadi tiga kategori perusahaan. Nah, untuk lebih jelasnya berikut ini syarat-syarat pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018:
- Perusahaan yang berorientasi pada laba
Perusahaan yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba wajib membayar pajak. Siapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai syarat pendaftaran NPWP badan berorientasi laba:
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau menggunakan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
2. Fotokopi KTP salah satu pengurus (jika seorang WNI) atau fotokopi paspor dan NPWP (jika pengurus perusahaan WNA).
3. Surat pernyataan bermeterai.
Surat ini bisa didapatkan dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
- Perusahaan yang tidak berorientasi laba
Syarat ini harus dipenuhi bagi wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan di antaranya:
1. Fotokopi KTP salah satu pengurus (jika seorang WNI) atau fotokopi paspor (jika pengurus perusahaan WNA).
2. Surat pernyataan bermeterai.
Surat ini berisi penyataan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan dilakukan.
- Perusahaan operasi kerja sama.
Bagi perusahaan yang bersifat operasi kerja sama wajib membayar pajak dengan syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.
2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota.
3. Fotokopi KTP salah satu pengurus (jika seorang WNI) atau fotokopi paspor (jika pengurus perusahaan WNA).
4. Surat pernyataan bermaterai.
Surat ini berisi penyataan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan dilakukan.
Cara membuat NPWP pribadi secara online.
foto: brilio.net
Tanpa harus datang ke kantor pajak, kamu bisa mendaftar NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain itu, Kamu juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Jika belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun terlebih dahulu.
2. Pilih menu daftar terletak di bagian bawah.
3. Masukkan email yang aktif agar dapat melakukan verifikasi.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim ke email kamu.
5. Selanjutnya isi data yang tersedia secara lengkap agar bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan sudah sesuai.
6. Buka email kembali dan klik link Verifikasi.
7. Masuk ke sistem e-registration dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan dan pastikan data yang diunggah sudah benar. Hal ini agar proses pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
10. Klik kolom token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan. Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan. Jika status ditolak maka segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.
12. NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah kamu input.
Cara membuat NPWP badan secara online.
Saat ini hampir segala kegiatan bisa dilakukan melalui internet. Termasuk membuat NPWP badan yang kini sudah bisa kamu lakukan melalui jalur online. Seperti membuat NPWP pribadi secara online, siapkan semua dokumen persyaratan pembuatan NPWP badan dalam bentuk elektronik dengan cara dipindai (scan) atau difoto agar memudahkan penginputan. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP badan secara online? Caranya hampir sama dengan mendaftar NPWP pribadi, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Buka laman website www.pajak.go.id.
2. Pilih menu sistem e-Registration. Jika belum sempat mendaftar, klik Daftar untuk mendapatkan akun.
3. Setelah memasukkan identitas dan password, klik Save.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim ke email kamu.
5. Selanjutnya isi data yang tersedia secara lengkap agar bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan sudah sesuai.
6. Buka email kembali dan klik link Verifikasi.
7. Login ke sistem e-registration dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Isi semua data formulir pendaftaran dengan benar dan teliti. Pada langkah ini, isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib kamu isi untuk mengajukan NPWP badan.
9. Kirim formulir pendaftaran dengan klik Daftar. Jangan lupa juga untuk mencetak formulir ini, bubuhi dengan tanda tangan kamu dan satukan dengan berkas lainnya.
10. Klik kolom token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik Kirim permohonan. Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan. Jika status ditolak maka segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.
Recommended By Editor
- Belum punya NPWP & bingung buat apa harus punya? Ini perlu kamu tahu
- Ngaku pakai tas Rp 1,6 M, Kaesang disodori SPT sama Ditjen Pajak
- Pamer saldo, alasan toko online saat diciduk Ditjen Pajak ini kocak
- 7 Objek pajak zaman dulu ini unik, ada garam & jenggot
- Fan Bingbing & 6 seleb dunia ini pernah terseret pajak