Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape. Pods vape ini berisi ganja berupa likuid tetrahydrocannabinol atau THC.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," jelas AKP Reska.

Keenam orang ini pun telah menjalani tes urin dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin. Pihak kepolisian juga telah menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.

"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari R, temannya," ujar AKP Reska.

"Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. 4 orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," pungkasnya.

Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.