Pihak kepolisian pun mengamankan barang bukti berupa sebuah pods vape. Pods vape ini berisi ganja berupa likuid tetrahydrocannabinol atau THC.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," jelas AKP Reska.
Keenam orang ini pun telah menjalani tes urin dan dinyatakan positif ganja dan metamfetamin. Pihak kepolisian juga telah menaikkan status keenam orang tersebut menjadi tersangka.
"Setelah hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, likuid kepemilikan dari AT, dia didapatkan dari R, temannya," ujar AKP Reska.
"Keenam tersangka sudah tes urin semuanya positif. 4 orang positif ganja, 2 orang metamfetamin," pungkasnya.
Atas perbuatan ini, keenam tersangka pun dikenakan Pasal 127 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.
Recommended By Editor
- Sikap bijak Raffi Ahmad tanggapi kasus Chandrika Chika
- Chandrika Chika minta maaf ke istri Putra Siregar, beri klarifikasi
- 5 Kontroversi Chandrika Chika, kini terseret kasus Putra Siregar
- Thariq Halilintar ungkap alasan putus dari Chika, bahagia pilih Fuji
- Bikin konten bareng, ini 9 momen kompak Ria Ricis & Chandrika Chika
- Dimas Ahmad akui pernah PDKT ke Chika tapi si cewek pilih cowok lain
- 7 Momen Fuji bertemu Chika di Bali, asyik joget TikTok bareng