Brilio.net - Seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa ikut pemilu. Adapun syarat memiliki hak pilih ialah WNI berusia 17 tahun atau lebih saat memilih. Biasanya calon pemilih akan mendapat undangan C6 untuk mencoblos pada 17 April 2019.

Tapi bagaimana nasib orang yang memiliki hak pilih namun tak dapat undangan C6?

Beredar kabar simpang siur bahwa orang yang tak memegang C6 tidak bisa mencoblos. Namun ternyata kabar tersebut salah. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik menjelaskan pemilih tetap bsa mencoblos meski tidak memiliki undangan C6.

"Untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Mereka yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak mendapatkan C6 tetap dapat memilih dari pukul 07.00-13.00 WIB, cukup menggunakan e-KTP saja," kata Evi seperti dilansir brilio.net dari merdeka.com, Senin (15/4).

Pemilih yang tidak memiliki C6 bisa tetap mencoblos ke TPS. Syaratnya calon pemilih namanya harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Walau tak memiliki C6, pemilih tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.

"Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK)," ujarnya.

Untuk pemilih yang tidak terdaftar DPT tetap bisa mencoblos. Pemilih yang tidak terdaftar bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket). Selain itu pemilih yang tidak terdaftar hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.

"Pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Dan memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya," kata Evi.