Brilio.net - Maraknya transportasi online di Indonesia tentunya sangat membantu masyarakat selama ini. Setidaknya ada beberapa layanan transportasi online yang cukup dikenal di Indonesia saat ini, yakni Gojek dan Grab. Kehadiran ojek online memang bisa dikatakan berkembang dengan pesat. Tak heran memang mengingat orang Indonesia merupakan karakteristik masyarakat yang malas berjalan kaki.

Melihat perkembangannya yang maju pesat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberlakukan peraturan baru tentang tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia. Kabarnya tarif baru akan diberlakukan mulai pekan depan. Dilansir brilio.net dari merdeka.com, sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba.

Baca juga: 5 Fakta tarif baru ojek online, berlaku mulai 1 Mei 2019

Dari hasil uji coba tersebut, pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru. Aturan tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mengai kebijakan tarif online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berapa tarif yang diberlakukan oleh pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia? Berikut lansiran brilio.net dari merdeka.com, Senin (17/6).

1. Sumatra.

Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.

Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut yakni tarif batas bawah Rp1.850/Km, tarif batas atas Rp2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 Km.

2. Jabodetabek.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek yakni sebesar  Rp2.000/Km (Tarif batas bawah), Rp2.500/Km (Tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (Biaya jasa minimal).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejak aturan baru ojol berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah 3 bulan berjalan.

3. Kalimantan dan Sulawesi.

Kalimantan dan Sulawesi masuk dalam zona III. Di mana tarif yang diberlakukan yakni sebesar Rp 2.100/Km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/Km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 Km untuk biaya jasa minimal.

"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) yang dilansir dari merdeka.com, Senin (17/6).

4. Papua.

Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua, juga masuk dalam zona III. Tarif pada tiga wilayah ini sama dengan Kalimantan dan Sulawesi yaitu untuk tarif batas bawah Rp2.100/Km, tarif batas atas Rp2.600/Km dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 Km.