Brilio.net - Pemerintah baru saja menetapkan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus itu tentu saja kembali berdampak bagi para pedagang kaki lima.
Terkait hal tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno akan memberikan bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil yang terdampak PPKM Level 4. Beasiswa ini untuk pelajat SMP hingga mahasiswa.
Dilansir dari unggahan akun Instagramnya @sandiuno, Senin (26/7) Sadiaga Uno mengatakan, di tengah kebijakan PPKM untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini terdapat para pedagang kecil yang harus berjuang keras mempertahankan hidup. Mereka harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya. Tak terkecuali juga untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yang bersekolah.
"Saya terenyuh mendengar banyak cerita sedih dari saudara-saudara kita yang penghasilannya berkurang, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya," tulis dia dikutip dari akun instagram @sandiuno, Senin (26/7).
Untuk meringankan beban para pejuang rupiah tersebut, Sandiaga Uno berkolaborasi dengan @kahmipreneur berusaha hadirkan bantuan langsung berupa beasiswa kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai bentuk gotong rotong dan tolong-menolong di saat krisis ini," kata dia.
Sandiaga Uno pun meminta kepada pihak yang membutuhkan untuk segera mendaftar dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Pendaftaran bisa dilakukan di https://bit.ly/bantuananakpedagang. Bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil yang dampak PPKM level 4 ini diberikan kepada pelajar SMP atau tsanawiyah, SMA atau Aliyah dan mahasiswa.
Rinciannya, pelajar SMP akan mendapat 300 ribu per bulan, pelajar SMA akan mendapat Rp 400 ribu per bulan dan mahasiswa akan mendapat Rp 500 ribu per bulan. Kategori penerima beasiswa ini adalah anak pedagang kaki lima, belum terjangkau bantuan, terdampak PPKM darurat dan aktif belajar virtual di masa pandemi covid.
Recommended By Editor
- PPKM Level 4 Jawa-Bali lanjut hingga 2 Agustus, ini rincian aturannya
- Pemerintah tetapkan Jawa dan Bali PPKM level 3 dan 4, ini aturannya
- Jenderal polisi tawar harga jagung, pas bayar nominalnya bikin kaget
- Mendagri terbitkan aturan Satpol PP tertibkan PPKM, utamakan persuasif
- Viral anggota Satpol PP pukul ibu hamil, ini kata Pemkab Gowa