Brilio.net - Kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky masih terus bergulir. Di tengah penanganan kasus pembunuhan Vina, pihak keluarga mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Dalam aduannya ke Komnas HAM, keluarga Vina mempertanyakan soal penghapusan dua tersangka serta meminta trauma healing.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kedatangan keluarga Vina tak lain dalam rangka melaporkan perkembangan terkini kasus pembunuhan Vina. Selain melaporkan perkembangan kasus, Uli menambahkan jika pihak keluarga Vina juga meminta Komnas HAM untuk menjamin adanya layanan trauma healing dan restitusi.

pihak keluarga vina datangi komnas ham © liputan6.com

foto: liputan6.com

"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait dengan penyidikan, dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," kata Uli Parulian Sihombing dilansir brilio.net dari antaranews.com, Rabu (29/5).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan jika keluarga korban mengalami trauma berat sehingga perlu adanya pendampingan pemulihan psikologis. Bahkan, meski sudah 8 tahun berlalu, Putri Maya menyebut jika trauma pihak keluarga Vina belum hilang.

pihak keluarga vina datangi komnas ham © liputan6.com

foto: liputan6.com

"Mereka masih terus mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka, dan penyiksaan yang dialami oleh Vina. Jadi, memang saya sampaikan bahwa bagaimanapun kami harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut," papar Putri Maya Rumanti.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memastikan bahwa pihaknya akan concern terhadap keluarga Vina. Termasuk, memastikan permintaan dari kuasa hukum keluarga Vina terkait adanya jaminan trauma healing, dengan berkoordinasi bersama pihak terkait untuk membantu pemulihan.

"Penting bagi keluarga mendapatkan semacam psikolog klinis untuk menjadi acuan seberapa trauma anggota keluarga korban karena kasus ini," ujar Anis.

Laporan penanganan kasus Vina yang dilaporkan oleh pihak keluarga Vina juga menyangkut dengan aduan proses pengusutan dua DPO yang dihilangkan oleh Polda Jawa Barat. Dengan adanya perlindungan Komnas HAM, tim pengacara keluarga Vina berharap upaya mencederai proses pengusutan kematian putri mereka tidak terjadi.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebutkan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya Pegi Setiawan (PS) dan tidak ada tersangka lain yang terlibat. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol, Surawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ucap Surawan dilansir dari antaranews.com

"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," tambahnya.

Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan (PS) alias Perong, maka total pelaku pada kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang. Sebelumnya, polisi menyebut pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya adalah 12 orang, tiga di antaranya DPO.