Brilio.net - Sebanyak 575 anggota DPR RI yang terpilih dalam Pemilu 2019 telah dilantik pada Selasa (1/10/). Mereka mengambil sumpah sebagai anggota DPR dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Pengambilan sumpah para wakil rakyat itu dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI 1945. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa," kata Hatta Ali yang diikuti seluruh anggota DPR yang dilantik," ucap Hatta Ali yang kembali diikuti seluruh anggota DPR, dilansir brilio.net dari Liputan6.com

Setelah membacakan sumpah dan janji pelantikan, para anggota dewan pun diwakilkan untuk menandatangani sumpah dan janji secara simbolis. Merekapun kini resmi menjadi wakil rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, para anggota DPR mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Salah satunya adalah tunjangan-tunjangan.

Ternyata tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada anggota DPR menarik perhatian publik. Anggota DPR di gaji puluhan juta. Dilansir dari liputan6.com, ribuan anggota DPR akan diberikan gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulan. Gaji sebesar itu sudah termasuk tunjangan maupun insentif lainnya.

Namun, gaji puluhan juta tersebut belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup. Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diberikan untuk seluruh anggota DPR berbeda. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD akan bergaji lebih besar.

Menurut Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, untuk anggota DPR memiliki gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, tunjangan untuk istri sebesar Rp 420.000, dan dua anak sebesar Rp 168.000.

Tak hanya berupa gaji pokok saja yang akan mereka dapatkan, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan. Menurut surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, tunjangan-tunjangan itu seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Kemudian mereka juga mendapatkan uang dari pos-pos lain. Jumlah penerimaan sesuai jabatan mereka. Ada pula tunjangan kehormatan, misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta dan bantuan langganan listrik serta telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan pensiun besarnya 60 persen dari gaji pokok. Uang pensiun itu akan diberikan seumur hidup. Jika pensiunan anggota DPR meninggal dunia, maka istri atau suaminya akan mendapat uang pensiun janda atau duda sebesar 50 persen dari uang pensiun.

Anak juga bisa mendapatkan uang pensiun, syaratnya, penerima pensiun janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi, usia belum mencapai 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Besaran yang akan didapat sesuai dengan gaji pokok yakni Rp 3,2 juta untuk anggota yang menjabat selama satu periode dan Rp 3,8 juta untuk anggota yang terpilih selama dua periode atau lebih.

Sebanyak 575 anggota DPR akan menerima tabungan hari tua dengan jumlah yang dibayarkan Taspen total sebesar Rp 6,22 miliar. Sedangkan, sebanyak 116 anggota DPD akan menerima jumlah manfaat total sebesar Rp 1,36 miliar.

Tidak berhent di situ saja, anggota DPR juga dapat penunjang kerja seperti motor, mobil, laptop hingga rumah. Kemudian, anggota DPR juga mendapat fasilitas studi banding ke luar negeri.

Bahkan pada 2018, anggota DPR mengucurkan dana kunjungan ke luar negeri sebesar Rp 343,5 miliar. Untuk perjalanan dinas luar negeri nilainya Rp 246,6 miliar dan program penguatan kelembagaan dalam bentuk pelaksanaan kerja sama internasional sebesar Rp 96,9 miliar.