Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM). Menariknya, sebagian dana yang digunakan dalam kasus ini diduga berasal dari Hasto sendiri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto berusaha keras untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Salah satu strateginya adalah dengan mengambil alih kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan oleh Nazaruddin Kiemas setelah meninggal dunia. Padahal, Harun Masiku sendiri berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam pemilihan legislatif 2019, Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara, jauh di bawah Riezki Aprilia yang mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya, suara yang diperoleh dari almarhum Nazaruddin Kiemas jatuh kepada Riezki, namun Hasto berusaha untuk memenangkan Harun melalui berbagai cara.

Setyo menambahkan bahwa Hasto mengajukan Judisial Review kepada Mahkamah Agung (MA), tetapi KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Hasto juga meminta fatwa dari MA dan berusaha agar Riezki mau mengundurkan diri, namun upaya ini ditolak.

Selain itu, Hasto pernah memerintahkan anak buahnya, Saiful Bahri, untuk menemui Riezki di Singapura dan meminta agar dia mundur. Namun, Riezki tetap menolak, bahkan setelah pelantikan sebagai anggota DPR RI, Hasto masih meminta Riezki untuk mundur.

Ketika semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu merupakan kader partai yang menjabat sebagai komisioner di KPU.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta agar dua usulan dipenuhi, yaitu memenangkan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan. Sayangnya, hanya usulan untuk Kalbar yang berhasil.

Dalam proses perencanaan dan penyerahan uang suap, Hasto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Dia juga mengarahkan DTI untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, dan jumlah suap yang diberikan sama dengan yang dijelaskan dalam kasus sebelumnya.