Brilio.net - Salah satu aktor Bollywood baru-baru ini menuai sorotan publik. Pasalnya, ia ditangkap Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, baru-baru ini. Diketahui, aktor tersebut diidentifikasi sebagai Raama Mehra, 56 tahun.

Bukan tanpa alasan, ditangkapnya Raama Mehra karena ketahuan saat mencoba menyelundupkan sejumlah satwa dilindungi. Terlihat dalam kopernya terdapat burung cendrawasih dan juga berang-berang. Saat itu ia hendak membawa pulang ke India.

Momen penangkapan itu terjadi saat pihak bandara mencurigai hasil citra X-Ray dalam sebuah koper bagasi penumpang tujuan Mumbai, India. Berbekal kecurigaan tersebut, pihaknya lantas melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang saat itu telah berada di boarding room. Aktor Bollywood tersebut diminta menjalani proses pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

aktor bollywood ditangkap bc liputan6.com

foto: liputan6.com/Pramita Tristiawati

"Saat pemeriksaan koper yang turut disaksikan oleh pemilik barang, kami menemukan satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang disamarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment)," ujar Gatot.

"Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambungnya.

Saat ditanya petugas, Raama Mehra mengatakan bahwa barang tersebut hanya merupakan titipan dari temannya untuk. Hewan-hewan tersebut nantinya akan diserahkan kepada seseorang di India.

"Pengakuan tersangka tadinya katanya dititipin sama temannya dan nanti akan dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang yang ada di India," ucap Gatot.

aktor bollywood ditangkap bc liputan6.com

foto: liputan6.com/Pramita Tristiawati

Pengakuan aktor sekaligus sutradara tersebut tidak langsung diterima oleh petugas. Tim Bea Cukai lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditelusuri, ternyata Bea cukai berhasil memverifikasi bahwa hewan tersebut bukanlah titipan melainkan dibawa sendiri oleh Raama.

Tim Bea-Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan, katanya.

Atas penemuan tersebut, petugas menaikkan status Raama ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Apapun Raama telah melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. karena tindakannya itu, ia diancam hukum pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.