Brilio.net - Setelah melalui proses panjang Pemilu 2024, para anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada 1 Oktober 2024. Terdapat 580 anggota DPR RI yang akan menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan. Salah satu hal yang menarik perhatian masyarakat yakni rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR ini.

Berdasarkan regulasi resmi, gaji pokok anggota DPR berkisar sekitar Rp 4,2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Namun, total penghasilan mereka bisa mencapai Rp50 juta per bulan setelah ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, transportasi, komunikasi, dan perumahan.

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Nah, semua ketentuan terkait gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Penasaran berapa total besaran gaji dan tunjangan anggota dewan ini? Yuk, simak ulasan di bawah ini yang disadur brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (1/10).

Rincian gaji anggota DPR RI 2024-2029

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029  2024 freepik.com

foto: freepik.com

1. Rincian gaji pokok

- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan

- Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

2. Tunjangan anggota, wakil ketua, dan ketua DPR

Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, meliputi:

a. Tunjangan istri

- Ketua DPR: Rp504.000

- Wakil ketua DPR: Rp462.000

- Anggota DPR: Rp420.000

b. Tunjangan anak

- Ketua DPR: Rp201.600

- Wakil ketua DPR: Rp184.800

- Anggota DPR: Rp168.000

c. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000

d. Tunjangan jabatan

- Ketua DPR: Rp18.900.000

- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000

- Anggota DPR: Rp9.700.000

e. Tunjangan beras: Rp30.090

f. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

g. Tunjangan kehormatan

- Ketua DPR: Rp6.690.000

- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000

- Anggota DPR: Rp5.580.000

h. Tunjangan komunikasi intensif

- Ketua DPR: Rp16.468.000

- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000

- Anggota DPR: Rp15.554.000

i. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

- Ketua DPR: Rp5.250.000

- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000

- Anggota DPR: Rp3.750.000

3. Penerimaan selain gaji dan tunjangan anggota, wakil ketua, dan ketua DPR

- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

- Asisten Anggota: Rp2.250.000.

- Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

- Uang harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000

- Uang representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

4. Pensiunan Anggota DPR

- Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000

- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000

- Anggota DPR: Rp2.520.000

Dari penjabaran rincian gaji hingga tunjangan Anggota DPR dapat memperoleh minimal Rp50 juta setiap bulan. Rincian jumlah ini mencakup gaji pokok sebesar Rp4.200.000, tunjangan untuk istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak sebesar Rp168.000, serta tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, terdapat tunjangan beras per jiwa Rp30.000, potongan PPH Pasal 21 sebesar Rp2.600.000, uang sidang atau paket Rp2.000.000, dan beberapa tunjangan lainnya yang bila dijumlahkan bisa lebih dari Rp50jt perbulan.