Brilio.net - Kasus pembunuhan Vina Cirebon sampai saat ini masih belum menemukan titik terang. Pihak kepolisian sudah berhasil menangkap Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku utama dari tindak kriminal tersebut. Namun, pihak Pegi sampai saat ini juga berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa ia tidak terlibat pembunuhan itu.

Baru-baru ini, kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan Polda Jabar ke Divisi Propam Polri. Hal itu ditengarai oleh tindakan Polda Jabar yang telah melakukan penyalahgunaan terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook milik Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan bahwa pihaknya memang telah melakukan upaya penyitaan terhadap akun Facebook tersebut. Hal itu dilakukan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penyitaan terhadap akun Facebook yang diduga milik tersangka PS, dan hasil pemeriksaan tersangka PS mengakui akun tersebut miliknya dan dalam penguasaan yang bersangkutan," tutur Jules dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Minggu (23/6).

laporkan polda jabar ke propam berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Jules mengatakan bahwa penyidik Polda Jawa Barat terus mengupayakan pengungkapan kasus pidana yang terjadi dengan menyita akun Facebook Pegi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berharap dengan penyitaan akun Facebook tersebut dapat semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi," lanjut Jules.

laporkan polda jabar ke propam berbagai sumber

foto: YouTube/merdeka.com

Pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi ke Propam Polri sudah terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/ BAGYANDUAN. Hal ini dilakukan karena beberapa unggahan Pegi yang hilang tersebut bisa menjadi penting sebagai bukti penguat bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat kasus terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi tengah berada di Bandung.

"Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun Facebook itu hilang," Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.

Setelah sempat hilang, tiba-tiba saja akun Facebook tersebut kembali muncul. Namun, postingan yang mengatakan soal keberangkatannya Pegi ke Bandung sudah tidak bisa ditemukan. Toni mengatakan postingan yang hilang tersebut berisi tulisan perjalanan Pegi ke Bandung pada 12 Agustus 2016 yang tertulis 'Bismillah on the way Bandung'.

Setelahnya dilanjutkan dengan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit'. Selain itu, pada 17 Agustus 2016, Pegi terlihat memposting bahwa ia tengah mencari rezeki di kota orang. Ia kembali membuat status Facebook pada 24 Agustus 2016. Isinya berupa kerinduan kepada kampung halaman.

laporkan polda jabar ke propam berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Dari postingan yang hilang itu, Toni mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Pasalnya, Pegi saat itu lagi berada di Bandung. Hal itu diperkuat kembali lewat postingan 10 Desember 2016 yang mengatakan Pegi baru kembali ke Cirebon.

"Ada lagi postingan yang tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016, 'ye pulang' karena proyek Pegi Setiawan berada di Bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis," tuturnya.

Selain itu, setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka, Toni menyampaikan bahwa penyidik sempat meminta kata sandi akun Facebook milik kliennya. Setelah kata sandi diberikan, unggahan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pun menghilang.

"Jadi ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password. Atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung, sementara dihilangkan," pungkas Toni.