Brilio.net - Film Vina: Sebelum 7 Hari yang diadaptasi dari pembunuhan keji yang menewaskan Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam ini sukses menyedot atensi publik hingga menarik lebih dari 5,5 juta penonton. Namun, film garapan sutradara Anggy Umbara ini diselimuti berbagai kontroversi.

Beberapa kontroversi itu berkaitan dengan penggunaan tragedi sungguhan sebagai elemen cerita horor yang dianggap tidak etis oleh masyarakat. Selain itu, munculnya adegan pemerkosaan yang dinilai mengeksploitasi korban.

Pendapat lain pun datang dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Menilai film tersebut bikin gaduh masyarakat, pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5). Ketua ALMI, Zainul Arifin mengungkapkan berbagai alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.

film vina: sebelum 7 hari dilaporkan ke bareskrim © YouTube

foto: YouTube/Liputan6

"Produksi film yang mengangkat sebuah cerita terkait dengan pembunuhan almarhum Vina, yang menurut kami film ini merupakan film yang kontroversi," ujarnya, dilansir brilio.net dari kanal YouTube Liputan6 pada Kamis (30/5).

Menurutnya, pihak kepolisian berhak mencabut izin film tersebut lantaran dinilai menyebabkan kegaduhan. Disebutkan, jika film tersebut memiliki unsur pidana. Zainul Arifin pun menyebut ada dua pasal yang bisa menjadi dasar delik pidana.

film vina: sebelum 7 hari dilaporkan ke bareskrim © YouTube

foto: YouTube/Liputan6

"Poinnya ada dua. Pertama ada dari pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2. Kemudian yang kedua, 31 UU perfilman. Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan," imbuhnya.

Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan. Zainul menyebut kondisi ini berbeda halnya dengan film sianida yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu.

"Kenapa kami menyatakan membuat kegaduhan? Karena proses hukum sedang berjalan. Beda halnya dengan yang disampaikan rekan saya terkait kasus sianida, itu sudah inkrah kemudian dibikin sebuah cerita agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," paparnya lebih lanjut.

Jika film tersebut terus ditayangkan, Zainul khawatir akan menimbulkan narasi-narasi negatif yang akan menghambat proses penyidikan kasus Vina.

"Maka akan membuat narasi-narasi negatif, sehingga akan menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik dalam hal ini pihak kepolisian," tutupnya.

Seperti diketahui, tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangkitkan lagi kasus 2016 silam yang belum selesai namun sudah ditutup. Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina.

Satu di antaranya, Pegi Setiawan (PS) atau Perong yang diduga sebagai otak pembunuhan sudah ditangkap. Ditangkapnya Pegi ini membuat pihak kepolisian kemudian menghapus 2 DPO yang saat ini masih belum ditangkap.