Brilio.net - Kasus kematian Vina Cirebon yang baru-baru ini difilmkan masih terus jadi perbincangan di dunia maya. Apalagi, pihak kepolisian kini telah bergerak melakukan penyelidikan terhadap dalang di balik kematian Vina dan kekasihnya, yang sebelumnya masih menyisakan teka-teki.

Terkini, Polda Jawa Barat telah menangkap satu orang tersangka dari tiga DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong. Usai diamankan polisi, peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam pun diungkap.

Dilansir brilio.net dari liputan.com, Kamis (23/5), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong telah diduga jadi otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus delapan tahun silam itu.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (23/5).

Update kasus pembunuhan Vina Cirebon Berbagai sumber

foto: liputan6.com

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi berhasil diringkus saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan.

"Jadi saudara Pegi alias Perong atau yang kita keterangan identitasnya Pegi Setiawan ini informasi terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan. Sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," ucap pihak Polda Jabar, dikutip dari liputan6.com, Kamis (23/5).

Dalam prosesnya, polisi bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah Pegi Setiawan, terduga pelaku pembunuhan sejoli Eky dan Vina.

Proses Penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah nenek Pegi Setiawan itu berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Proses penggeledahan ini pun membuat geger warga yang langsung mengerumuni kawasan kediaman Pegi Setiawan. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota.

"Dapat kami sampaikan pada hari ini, Rabu 22 Mei 2024, tadi kami yang tergabung di dalam tim gabungan dari Dirkrimum Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Polres Cirebon Kota," kata Anggi, dikutip dari liputan6.com, Kamis (23/5).

Eko melanjutkan, proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mencari sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Yang kita cari adalah bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," kata AKP Anggi Eko melanjutkan keterangannya.

Namun sayangnya, Anggi tidak merinci barang bukti apa saja yang ditemukan dari rumah nenek Pegi Setiawan di Cirebon.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kita sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan nantinya yang membidangi dari pada kehumasan tentu akan menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian," paparnya.

Update kasus pembunuhan Vina Cirebon Berbagai sumber

foto: Twitter/@RJL5_official

Sementara itu, Anggi membenarkan bahwa alamat rumah yang digeledah tersebut merupakan tempat tinggal Pegi Setiawan alias Perong selama di Cirebon.

"Yang merupakan kediaman, berdiam daripada saudara P," katanya.

Menurut Anggi ada tiga orang yang ditemui aparat kepolisian di rumah tersebut. "Tentunya pihak keluarga dan ada juga saksi," pungkasnya.

Pegi Setiawan buron selama 8 tahun.

Sebelumnya Pegi memang sudah menjadi incaran kepolisian dan menjadi buron sejak 2016 silam. Terungkap fakta, selama pelarian, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan.

Hal itu diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Jules mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," ucap Jules.

Jules mengatakan, penyidik masih akan mendalami lebih jauh keterangan Pegi Setiawan, termasuk ke mana saja selama delapan tahun menjadi buron.

"Informasi sementara seperti itu (menjadi buruh bangunan) namun akan kami dalami ke mana saja selama 8 tahun itu," kata Jules memungkasi keterangannya seperti yang dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (23/5).

Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya ini pun pun akan diselidiki lebih lanjut. Saat ini, Pegi Setiawan masih diperiksa secara intensif di Polda Jawa Barat.