Brilio.net - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan masih menjadi kontroversi. Pasalnya, anak dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti. Hal ini lantas menuai kritikan dari berbagai pihak, tidak hanya netizen, tetapi juga politisi Tanah Air.
Namun, di balik putusan tersebut, banyak yang penasaran dengan sosok hakim Erintuah Damanik. Bahkan, ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi memberikan pujian terhadap tiga hakim termasuk Erintuah sebagai hakim ketua. Dia mengatakan bahwa Hakim Erintuah bukan orang sembarangan.
"Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan," kata Dadi, dikutip dari dream.co.id pada Kamis (1/8).
Penasaran dengan profil lengkapnya? Simak ulasan berikut ini, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (1/8).
Diketahui, Erintuah merupakan pria yang lahir pada 24 Juli 1961. Saat ini merupakan seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya. Erintuah merupakan lulusan dari Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum menjadi hakim PN Surabaya, Erintuah pernah menjadi humas di PN Medan pada 2019. Kemudian, dia dipindahkan ke Surabaya pada 2020 sebagai Pembina Utama Madya dan menangani kasus perkara kelas IA khusus.
Hakim Erintuah Damanik telah menangani kasus-kasus besar
Banyak kasus-kasus kelas kakap sudah ditangani Erintuah. Sebelum membebaskan Ronald Tannur, Hakim ini pernah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap seorang terdakwa bernama Zuraida. Diketahui, Zuraida dihukum karena telah membunuh hakim Jamaluddin di PN medan pada 2019.
"Beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," kata Dadi.
Selain itu, Erintuah juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap. Saat itu, kasus tersebut melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan.
Kekayaan hakim Erintuah Damanik
Hakim ini juga punya harta kekayaan yang lumayan mentereng. Dilihat dari laman LHKPN, Erintuah Damanik memiliki tujuh bangunan dan tanah yang tersebar dari Semarang hingga Pontianak. Adapun nilai dari tanah tersebut mencapai Rp3,3 miliar.
Selain tanah, Hakim berusia 63 tahun ini juga memiliki sejumlah kendaraan. Dia mengoleksi tiga mobil yang masing-masingnya merek Kijang Innova, Toyota Fortuner dan Honda CRV. Selain itu ada juga sepeda motor Yamaha yang jika digabungkan semuanya senilai Rp908,5 juta.
Namun saat ini, namanya terus menjadi perbincangan. Terlebih keluarga korban, Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Erintuah dan dua hakim lainnya ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum keluarga mengatakan bahwa sikap dan etika dari hakim tersebut tidak menjalankan sidang dengan adil, jujur dan juga bijaksana.
Recommended By Editor
- Dinonaktifkan dari DPR RI imbas kasus anaknya, total kekayaan Edward Tannur capai Rp 11 M tanpa hutang
- 7 Fakta bebasnya Ronald Tannur atas kasus penganiayaan pacar hingga tewas, disebut tak ada bukti kuat
- Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan pacarnya, begini tanggapan keluarga Dini
- Usai bebas dari bui kini jadi terkenal, Pegi Setiawan dihadiahi motor dari pengusaha Tasikmalaya
- Sebut telah memberikan kesaksian palsu, Pegi Setiawan dengan berani menantang Aep untuk bertemu
- Pegi Setiawan bebas penjara usai ditersangkakan di kasus Vina Cirebon, ungkap nazar bangun musala