Brilio.net - Sepuluh orang ditangkap menjelang aksi 'Super Damai 212' Jumat (2/12) dini hari.  Delapan orang dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Dua lainnya dikenai pasal Undang-Undang ITE pasal 28.

Beberapa di antaranya adalah aktivis, ada pula musisi Ahmad Dhani. Mereka dijemput dari sejumlah tempat berbeda kemudian diamankan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. Kesepuluh orang itu adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB, RS.

dhani tersangka  merdeka



Kesepuluh orang ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.  Penetapan tersangka diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ketika ditemui wartawan di kawasan Silang Monas, Jumat (2/12).

"Kalau sudah ditangkap ya sudah ditetapkan tersangka. Mengenai penahanan, tergantung pemeriksaan 1 x 24 jam," terang Boy Rafli Amar.

Namun Boy belum mau menyampaikan secara detail terkait kasus ini.