Brilio.net - Sepuluh orang ditangkap menjelang aksi 'Super Damai 212' Jumat (2/12) dini hari. Delapan orang dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Dua lainnya dikenai pasal Undang-Undang ITE pasal 28.
Beberapa di antaranya adalah aktivis, ada pula musisi Ahmad Dhani. Mereka dijemput dari sejumlah tempat berbeda kemudian diamankan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok. Kesepuluh orang itu adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB, RS.
Kesepuluh orang ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ketika ditemui wartawan di kawasan Silang Monas, Jumat (2/12).
"Kalau sudah ditangkap ya sudah ditetapkan tersangka. Mengenai penahanan, tergantung pemeriksaan 1 x 24 jam," terang Boy Rafli Amar.
Namun Boy belum mau menyampaikan secara detail terkait kasus ini.
Recommended By Editor
- Bagikan jeruk di aksi 'Super Damai 212', Ingrid Kansil bikin adem
- 5 Aksi Jenderal Polisi Tito Karnavian wujudkan aksi super damai 212
- Jutaan massa ikut aksi 212, anggota FPI ini pilih bersihkan sampah
- Ini maksud pembacaan Qunut Nazilah dalam salat Jumat di Monas
- Ditangkap, ini komentar kocak soal Ahmad Dhani & Ratna Sarumpaet