Brilio.net - Depok kembali menjadi perbincangan usai ditemukan kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kali ini, beberapa balita menjadi korban penganiayaan di sebuah daycare. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, polisi menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam rekaman tersebut, tersangka Meita Irianty tampak tega memukul, mendorong hingga menendang korban yang masih balita. Ia dilaporkan oleh salah satu ibu korban, yakni Rizki Dwi Utari pada Senin (28/7). Rizki Dwi berujar bahwa anaknya yang berinisial MK mendapat kekerasan pada bulan Juni lalu.

"Anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh dan tersungkur, lalu juga ditusuk di bagian punggung," ujar Rizki dilansir dari akun TikTok @infodepok.

Akibat kekerasan tersebut, MK mendapat luka lebam yang timbul pada sekujur tubuh. Aksi kekerasan tersebut terjadi di daycare Wensen School Indonesia yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

Berikut merupakan kumpulan fakta dari kasus tersebut, semuanya dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (1/8).

1. Motif pelaku melakukan penganiayaan.

kasus Meita Irianty yang tega aniaya balita  berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik lantas melakukan interogasi kepada Meita untuk mencari tahu apa motifnya melakukan kekerasan pada balita. Dalam keterangan tersebut, Meita hanya menjawab khilaf. Namun, pihak kepolisian akan mendalami motif secara khusus dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dilansir dari merdeka.com pada Kamis (1/8).

2. Seorang pemilik daycare.

Tersangka kekerasan tersebut, Meita Irianty ternyata merupakan pemilik dari daycare yang berlokasi di Depok tersebut. Hal ini tentu membuatnya banyak mendapat hujatan dari netizen. Diketahui, ia juga berperan sebagai pengasuh yang tiap hari bersinggungan dengan balita. Sejauh ini, Meita mengaku dititipkan sekitar 10 orang anak.

"Iya tiap hari datang dia (ke daycare). Kalau yang dititipkan ini uang kita tanyakan ada 10 anak," ujar Arya.

3. Seorang influencer parenting.

kasus Meita Irianty yang tega aniaya balita  berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto

Usut punya usut, ternyata Meita Irianty tak cuma pemilik daycare, ia juga dikenal sebagai influencer parenting. Wanita ini kerap membagikan tips cara mengasuh anak yang baik di media sosial. Namun, tindakannya justru berbanding terbalik dengan tips yang selalu ia bagikan.

Meita juga disebut sedang mengandung. Saat ditampilkan dalam jumpa pers, dia juga sempat mengalami mual.

4. Terdapat dua orang korban.

Bukan hanya satu orang, ternyata ada dua korban dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Meita. Yaitu MK berumur 2 tahun dan HW yang masih berusia 9 bulan. Diketahui, tidak hanya sekali Meita melakukan aksi kekerasan kepada korban. Namun saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan korban.

5. Korban trauma nangis lihat pelaku.

Ibu korban MK, Rizki Dwi, mengaku anaknya mengalami trauma dahsyat usai mendapat kekerasan. Tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga saat bertemu orang-orang baru. MK saat ini menjadi anak yang tertutup dan sering tidak percaya diri. Dia juga kerap merasa tidak aman dan selalu terancam.

Kondisi korban juga diungkapkan oleh pihak kepolisian. Saat bertemu dengan Meita, korban lantas menangis dan histeris ketakutan.

"Itu berdasarkan pelaporan yang disampaikan, ada ketakutan ketika melihat pelaku," kata Arya.

6. Korban bayi 9 bulan alami dislokasi kaki.

kasus Meita Irianty yang tega aniaya balita  berbagai sumber

foto: merdeka.com

Polisi juga mengungkap salah seorang korban bayi yang berusia 9 bulan mengalami dislokasi pada bagian kaki. Namun, polisi belum mendalami detail dislokasi yang dimaksud. Pihaknya masih menunggu hasil visum untuk keterangan lebih lanjut.

"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki," imbuh Arya.

7. Pelaku terancam 5 tahun penjara.

Akibat perbuatan tersebut, Meita akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata Arya.

"5 Tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu," pungkasnya.