Brilio.net - Hari ini, Rabu (16/11/2016), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang sejak kemarin, Selasa (15/11/2016), melakukan gelar perkara terbatas di Mabes Polri.
Dalam jumpa persnya yang digelar di Menteng, Jakarta, Ahok mengaku ikhlas menerima keputusan polisi.
"Saya menerima status saya dengan ikhlas, ini belum akhir masih ada peradilan secara terbuka," ujar Ahok.
Selain itu, Ahok meminta pada para pendukungnya untuk tetap mendukung Ahok-Djarot dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang akan digelar 15 Februari 2017.
"Untuk para pendukung kami, 15 Februari tetap datang ke TPS untuk menangkan kami satu putaran lagi," lanjut Ahok.
Ahok juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tak ada orang yang boleh dibeda-bedakan di depan hukum.
"Setiap orang sama di mata hukum, ini contoh yang baik untuk demokrasi," lanjut Ahok.
Djarot Saiful Hidayat, juga memberikan pernyataan dalam kesempatan tersebut. Djarot memuji keluasan hati Ahok dalam menghadapi kasus tersebut.
"Pak Ahok punya jiwa yang luas, dengan menghormati proses hukum. Kami akan menerima keputusan dari pihak kepolisian, hal ini menguatkan pendukung Ahok-Djarot untuk menang dan tentu kami harus lebih bekerja keras lagi," ungkap Djarot.
Soal proses hukum Ahok, menurut Djarot, akan dilimpahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum mereka.
"Untuk status Ahok kami serahkan pada tim hukum kami," lanjut Djarot.
Djarot juga mengungkapkan ucapan terimakasih pada pihak kepolisian dan ulama yang sudah mendampingi gelar perkara tersebut.
"Kami ucapkan terimakasih pada polisi, alim ulama yang mewujudkan Jakarta damai," pungkas Djarot.
Recommended By Editor
- Ahok resmi jadi tersangka kasus penistaan agama
- Ahok resmi tersangka, tagar #KamiAhok jadi trending topic di medsos
- Kicauan Anggun soal 'penistaan agama' ini mendadak viral, ngena banget
- 5 Kisah menarik jelang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama
- Ahok dipastikan tak hadiri gelar perkara kasus penistaan agama