Brilio.net - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power pada awal Mei 2019.

Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung. Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statement ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaannya kita belum tahu. Tapi baru statement ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," kata Dewi di Polda Metro Jaya,

Kini Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com.

eggg  2019 brilio.net berbagai sumber

foto: merdeka.com

Berdasarkan dokumen yang didapat Liputan6.com, surat tersebut merupakan pemanggilan terhadap Eggi Sudjana untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.

"Guna didengar keterangan sebagai tersangka," tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.

Dalam surat tersebut dinyatakan Eggi akan diperiksa terkait dugaan makar yang dilakukannya.

"Dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar," tulis surat tersebut.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo.

Mengenai penetapan status sebagai tersangka, Eggi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan kepada dirinya.

"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi.

Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.

eggg  2019 brilio.net berbagai sumber

foto: merdeka.com

Eggi menegaskan, pernyataannya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.

Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka calon presiden dan calon wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.

Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa, bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.

"Pertanyaannya, maka pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP tapi tidak ada progresnya?" kata Eggi.

Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.

"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses, termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?," imbuhnya,