Brilio.net - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Usai sidang, pria berusia 50 tahun itu dikabarkan langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
"Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya ya, bukan di lapas," ujar Kalapas Cipinang Petrus Kunto ketika dihubungi, Selasa (9/5).
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata dia.
Namun Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi Ahok yang divonis dua tahun dalam kasus penistaan agama. "Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya," kata Asep saat dikonfirmasi Antara.
"Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan," ucap Asep.
Ada tiga blok ruang tahanan di Rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.
Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.
"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," tutur Asep.
Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. "Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.
Sekadar diketahui, putusan vonis Ahok itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai denganisi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.