Brilio.net - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah memperbolehkan wisata lokal untuk tetap buka ketika menyambut libur Lebaran 2021, meski ada larangan mudik Lebaran 2021.
Hal ini menjadi upaya pemerintah agar ekonomi daerah bisa terus tumbuh, meskisekarangnegara masih dalam upaya penanganan Covid-19.
"Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik tapi kebaikannya menggerus yang lain," jelas Muhadjir, seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com, Kamis (22/4).
Pemerintah sangat berharap dengan dibukanya objek wisata lokal, maka arus barang jasa dan daya beli masyarakat bisa terus bergerak atau semakin tinggi, dan ekonomi daerah bisa terus bergerak di masa pandemi ini.
Namun, wisata lokal yang buka saat Lebaran pun nggak boleh sembarangan buka, melainkan harus tetap mematuhi syarat dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi pengelola yang melanggar aturan dengan alasan apa pun, maka akan diberi sanksi tegas.
"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ungkap Muhadjir.
Pemerintah baru merevisi aturan larangan mudik, di mana peraturan diperketat dan diperpanjang, dan akan dimulai 22 April sampai 24 Mei. Dengan ini pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tak mudik, melainkan datang dan menghibur diri di wisata lokal.
foto: Instagram/@dwi_poetra
"Masyarakat dapat tetap berwisata ke sejumlah destinasi lokal selama libur Lebaran," kata Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, seperti brilio.net kutip dari liputan6.com.
Ketika berwisata, masyarakat wajib untuk mematuhi kebijakan PPKM skala mikro yang sudah ditetapkan pemerintah. Terlebih lagi ketika sedang ada di tempat wisata, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan mudik sendiri ditiadakan karena berdasarkan data libur Lebaran tahun 2020 dan Natal Tahun Baru (Nataru), ketika ada pergerakan yang masif, angka penularan Covid-19 melonjak, bahkan sempat melonjak sebesar 94 persen di libur Lebaran tahun 2020, dan meningkat sebesar 70 persen di libur Nataru.
"Jadi keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik dan secara tegas melarang mudik itu betul-betul dilandasi dari data-data, bahwa kalau ada pergerakan secara masif seperti lebaran dan Nataru mengakibatkan lonjakan yang sangat signifikan dari penularan virus covid-19," papar Sandiaga.
Recommended By Editor
- 8 Wilayah ini boleh lakukan kegiatan mudik lokal, begini rinciannya
- Nekat lakukan mudik 2021? Siap-siap kena sanksi denda Rp 100 juta
- Ini aturan terbaru cuti bersama Idul Fitri dan Natal 2021 bagi ASN
- Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, kendaraan ini dilarang melintas
- Jadi pihak yang dapat pengecualian larangan mudik? Begini aturannya