Brilio.net - Drama sidang pembunuhan 'kopi bersianida' akhirnya rampung. Terdakwa, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Hakim bilang fakta persidangan telah memenuhi unsur dakwaan tunggal Jaksa Penuntut yaitu pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara 20  tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, di Jakarta. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara © 2016 brilio.net



Hakim bilang Mirna meninggal akibat efek toksin racun sianida meski dalam jumlah kecil 0,2 miligram. Hal tersebut menurut hakim, sudah cukup menjadi barang bukti untuk menyatakan Jessica bersalah. "Itu sudah memberikan keyakinan bagi majelis hakim bahwa matinya korban Mirna adalah efek toksin racun sianida," tambah Kisworo. Bukti tersebut juga diperkuat hasil Visum et Repertum  Bareskrim polri.

Hakim juga berpendapat tidak ada orang lain yang berkesempatan untuk memasukkan racun ke minuman Mirna."Jessica satu-satunya pihak yang mengusai lebih lama menguasai minuman  VIC sejak diletakkan di meja 54," kata hakim.  Dalam pertimbangannya hakim juga menyebutkan, terdakwa sangat mengetahui apa saja yang terjadi di meja tersebut.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain akibat perbuatan Jessica,  menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Perbuatan keji dan sadis dilakukan terhadap teman terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara usia Jessica yang tergolong masih muda menjadi unsur yang meringankan."Diharapkan bisa introspeksi diri," pungkas hakim.