Brilio.net - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 dipecat dari institusi Polri. Dua pelanggar itu menyatakan banding atas keputusan pemecatan tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya dilansir brilio.net dari Antaranews, Sabtu (8/10).
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Recommended By Editor
- Propam Polri periksa 18 polisi operator senjata pelontar di Kanjuruhan
- Viral curhat komika kena pungli cek fisik kendaraan, polisi minta maaf
- Identitas dua anggota polisi jadi korban tragedi Kanjuruhan
- Pensiunan jendral jadi ustaz, sebar pesan jadi jendral jangan sombong
- Penjual mi ayam ini dikira intel polisi gegara tulisan di sepatunya