Pengacara Farhat Abbas baru saja mengambil langkah hukum dengan melaporkan aktor Denny Sumargo ke pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang mengkonfirmasi laporan tersebut pada Kamis, 7 November 2024.

Laporan Farhat telah teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS. Denny, yang akrab disapa Densu, dilaporkan atas dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian.

Semua bermula ketika Denny datang ke rumah Farhat untuk mengklarifikasi ucapan Farhat yang menyebut ingin menghajarnya. Farhat merasa tidak terima dengan pernyataan Denny yang menyebutnya dengan kata yang tidak pantas.

Dalam pertemuan itu, Denny meminta Farhat untuk benar-benar menghajarnya, tetapi Farhat mengaku tidak mau terpancing oleh provokasi tersebut. Video pertemuan mereka pun menjadi viral, di mana Denny terlihat menunjuk-nunjuk Farhat dan menggunakan istilah dari budaya Bugis-Makassar.

Farhat melaporkan Denny berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang ujaran kebencian. Ini adalah langkah serius yang diambil Farhat untuk melindungi dirinya dari tindakan yang dianggap merugikan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com