Brilio.net - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali hingga 18 Oktober mendatang. Dengan kabar baru ini, disampaikan pula beberapa kebijakan baru yang diberlakukan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 dan memberikan beberapa pelonggaran aturan.
Dalam aturan tersebut, uji coba terhadap penggunaan fasilitas gym pun disebutkan menjadi salah satunya. Namun kebijakan ini tak diberlakukan di semua daerah. Disebutkan beberapa daerah yang akan diberlakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym di antaranya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor.
Selanjutnya ada Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang. Kemudian di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
foto: pexels.com
Dalam Inmendagri, dijelaskan mengenai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada fasilitas gym. Untuk kapasitas pengunjung hanya boleh 25% dari kapasitas maksimal. Sementara itu disebutkan pula ketentuan penggunaan masker selama menjalankan kegiatan olahraga.
"Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga. Kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker. Seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas saat kegiatan olahraga," bunyi aturan tersebut.
Tak ketinggalan, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Penerapan pengecekan suhu juga harus dilakukan saat memasuki fasilitas olahraga. Untuk restoran/kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas 50% dengan waktu 60 menit. Dan dilarang pula untuk berkumpul sebelum dan sesudah olahraga.
foto: pexels.com
"Pengguna fasilitas olahraga dilarang berkumpul sebelum atau sesudah berolahraga," begitu dijelaskan.
Sementara itu, fasilitas lain seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan untuk dipergunakan kecuali toilet. Dan bagi fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran, pemerintah pun tak segan akan memberikan sanksi yaitu penutupan.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," bunyi aturan tersebut.
Recommended By Editor
- Pemerintah izinkan konser musik dan gelaran skala besar, cek syaratnya
- PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, waspada varian baru
- Gerakan Pakai Masker ajak masyarakat untuk "Nikahkan Masker & Vaksin"
- Syarat perjalanan luar negeri selama PPKM, wajib miliki PeduliLindungi
- Kembali buka mulai 16 September, ini 4 syarat masuk bioskop