Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Rudy.
Dari beberapa alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Recommended By Editor
- 9 Potret Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo, mirip Putri Candrawati
- Majelis hakim sebut keterangan ART Sambo berubah-ubah bisa dipidanakan
- Momen Bharada E bertemu orang tua Brigadir J, salaman lalu bersimpuh
- Pengakuan Bharada E jalani perintah jenderal, tak mampu menolak
- Jaksa ungkap detik-detik Sambo menembak Brigadir J hingga meninggal