Brilio.net - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akhirnya resmi diperluas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap pada Rabu (7/8).

Kebijakan ganjil genap mengatur kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Dilansir brilio.net dari Antara, Rabu (7/8), ruas jalan tersebut yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpan Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TV Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta.

Koridor satu yang semula Sudirman Thamrin Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai dengan Kota. Kemudian di sisi selatan akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang. Rute baru ini disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. 

Kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor (ganjil-genap) yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan. Syafrin Liputo mengemukakan
kebijakan untuk tidak memasukan sepeda motor dalam aturan tersebut karena pola pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas.

"Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap, tapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin di Balaikota Jakarta.

Kendati demikian, Syafrin mengakui memang pada saat-saat tertentu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur dengan selalu melalui lajur yang bukan diperuntukan bagi kendaraan tersebut.

"Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," kata Syafrin.

Sementara itu, untuk kendaraan lainnya yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap yang saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta, selain sepeda motor, ada 11 jenis kendaraan lainnya.

Adapun kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil-genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG. Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).

Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara serta kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Terakhir adalah kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang. "Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil-genap saat ini," kata Syafrin.